Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) sebagai fakultas berprestasi turut menjadi pelopor fakultas yang menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh sivitas akademika, pihak-pihak terkait serta menjaga dan melindungi lingkungan hidup di wilayah Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja No.5 Tahun 1996, bahwa setiap badan usaha dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang dan atau memilki potensi bahaya kecelakaan kerja khusus maka diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Visi dan misi Sistem Manajemen K3 FTP dituangkan dalam kebijakan K3.

KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN

Fakultas Teknologi Pertanian berkomitmen untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) staff, karyawan, mahasiswa, kontrator, pengunjung, dan tamu yang berada di Fakultas Teknologi Pertanian.
Memenuhi peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan K3, serta melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Managemant dan Kinerja K3 guna meningkatkan budaya K3 yang baik di Fakultas Teknololgi Pertanian.

Penerapan Sistem Manajemen K3 didukung oleh organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang disahkan oleh Pimpinan Fakultas Teknologi Pertanian. Secara general, Tim P2K3 FTP bertugas untuk mendukung impelementasi dari kebijakan K3, dokumen SOP K3, dan fasilitas-fasilitas pendukung K3 yang menjamin keselamatan dan kesehatan keja serta meningkatkan skill dan wawasan K3 personil di wilayah FTP Adapun Tim P2K3 dalam organisasinya dibagi menjadi 4 subbidang divisi yaitu Sub bidang Safety – Laboratorium, Sub bidang Safety – Gedung dan Lingkungan, Sub bidang Kesehatan Kerja, dan Sub bidang Tanggap Darurat.

Sub Bidang Safety Laboratorim, bertugas menyediakan, melaksanakan, dan memelihara sarana, prasarana, serta sistem keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium, juga termasuk mengontrol kegiatan menyimpanan limbah laboratorium

Sub Bidang Safety Gedung dan Lingkungan, bertugas melaksanakan patroli, pemeriksaan rutin serta menjamin kemanan sarana prasarana gedung dan fasilitas K3 didalamnya. Disamping itu, pengontrolan kualitas lingkungan mencakup sampah/limbah gedung dan uji emisi kendaraan FTP sesuai dengan prosedur.

Sub Bidang Kesehatan Kerja, bertugas dalam program kerja yang menjamin kesehatan kerja personil FTP meliputi jaminan kesehatan, pengecekan kesehatan secara rutin,dan  hygienitas dan kesehatan kantin FTP.

Sub Bidang Tanggap Darurat, bertugas dalam menyediakan, menjamin, dan melaksanakan kesiap siagaan FTP dalam menghadapi kondisi darurat baik dalam kesiapan skill, fasilitas, dan kegiatan simulasi tanggap darurat.

 

TANGGAP DARURAT FTP

FTP menerapkan sistem tanggap darurat untuk seluruh ruangan dalam gedung terutama terkait mitigasi kebakaran sesuai dengan keputuan menteri tenaga kerja no.186 dengan menyediakan fire alarm, smoke detektor, water sprIngkler, hydrant, APAR (lat pemadam apir ringan), serta jalur evakuasi. seluruh sistem tanggap darurat diatur dalam manual tanggap darurat no.UN10/F10/05/02/HK.01.02.a/015, SOP APAR nomor UN10/F10/05/02/HK.01.02.a/021. selain itu FTP juga menyediakan fasilitas Kotak P3K sesuai standar Peraturan menteri tenaga kerja no.15 tahun 2008 yang dituangkan dalam SOP First Aid nomor UN10/F10/05/02/HK.01.02.a/016. Selama pandemi covid19 pun, tim P2K3 juga menyusun SOP Bekerja sesuai dengan protokol kesehatan (SOP nomor UN10/F10/05/02/HK.01.02.a/020).

Scroll to Top
Skip to content